Tentang Pusat Informasi yang Disinformatif
Mengawali tahun 2009, 2 persoalan di sekitar kepurbakalaan mencuat ke permukaan. Yang pertama, persoalan di seputar pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) di Trowulan, Mojokerto. Yang kedua, bebasnya Hashim Djojohadikusumo dari tuduhan tidak mendaftarkan kepemilikan arca batu yang dimilikinya kepada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata dalam kasus kepemilikan arca Radya Pustaka Solo. Dengan demikian, persoalan Hashim sudah diujung penyelesaian. Sementara untuk kasus PIM barulah memasuki awal persoalan.
Dari dua kasus tersebut nampak adanya sebuah ironi. Di satu sisi, bebasnya Hashim dari dakwaan penegak hukum membuktikan bahwa pengoleksian benda cagar budaya tersebut memiliki legalitas. Dengan kata lain, pengoleksian yang dilakukan Hashim dapat dimaknai sebagai sebuah upaya pelestarian terhadap artifak tersebut. Tentu saja, hal ini perlu diapresiasi ketika salah seorang anak bangsa memiliki kepedulian untuk melestarikan simbol-simbol keemasan sejarah bangsanya.
Di sisi lain, kasus PIM muncul ke permukaan dalam konteks sebaliknya. Judul berita “Situs Majapahit Dirusak Pemerintah “ yang dimuat Kompas 5 Januari 2009 terasa seperti halilintar di pagi hari, benar-benar bikin kaget. Bagi yang terbiasa “sarapan” Kompas di pagi hari, judul di atas sudah tergolong “sangat tegas” bahkan terasa sangat keras (untuk ukuran Kompas). Sebegitu seriuskah yang terjadi, sehingga Kompas harus menyusun kalimat dengan pilihan kata seperti itu?
Selengkapnya baca di sini