Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Posted on April 3, 2008. Filed under: Tentang ICT | Tags: , , , , , |

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya resmi dijadikan landasan aturan main dalam penggunaan teknologi informatika. Secara umum, tidak banyak yang berkomentar ketika media massa mengangkat berita tentang disetujuinya RUU tersebut menjadi UU. Bahkan ketika isu dibawa pada internet akan bersih dari pornografi pun tidak banyak komentar ataupun reaksi. Reaksi yang cepat justru terjadi di Cilacap. Konon Polres Cilacap yang agresif -seperti mendapat lahan mainan baru- melakukan operasi ke warnet untuk menindaklanjuti UU ITE (jangan-jangan mereka belum membaca UU-nya ya?).

Nun di dunia yang tersembunyi dan sunyi dari kegaduhan mayapada, dunia yang terkoneksi dengan kabel atawa gelombang elektromagnetik, banyak yang terhenyak, teriak dan bergerak. Terhenyak, sepertinya banyak yang tidak menyangka bahwa Bos Kominfo yang baru ini relatif cekatan, termasuk dalam hal ngogrok-ogrok DPR. RUU ini sudah relatif lama tidak terdengar ceritanya, tiba-tiba diundangkan. Teriak, terutama pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya aturan di teknologi ini, terutama ketika menyangkut persoalan pornografi (eh pornoaksinya mana?). Bergerak, dari kasus pembobolan situs Depkominfo dan Partai Golkar, nampak ada yang gemas, geram dan gerak.

Bagi tentangblog sendiri, ada dua hal yang harus diperhatikan ketika aturan main memang harus dibuat. Pertama, secara internal (baca: nasional) aturan main ini utamanya bertujuan untuk melindungi para pemain yang ada di area permainan tersebut. Sehingga kalau ada pihak-pihak yang dirugikan dapat memperoleh jalan perlindungan. Pemanfaatan teknologi informatika bagaikan kanker ganas yang telah mengakar di berbagai dinamika kehidupan dan menghasilkan konvergensi pada berbagai dinamika hubungan antar manusia. Sehingga persoalannya tidak sekadar internet, ketika internet telah merasuki bidang-bidang pelayanan yang lain.

Kedua, secara eksternal (baca: internasional) aturan ini sangat terkait dengan persoalan „tata krama“ dalam bertetangga secara mundial. Menurut salah satu oknum kepolisian, bahwa beliaunya mendapat selamat dari rekan sekerjanya dari negara tetangga terkait dengan pengundangan RUU ITE. Sementara dari sejumlah protokol summit di tlatah global, regulasi tentang informatika menjadi desakan yang tidak mungkin dielakkan.

Persoalannya kemudian, apakah dengan pengundangan tersebut menjadikan pengguna teknologi informatika dan transaksi elektronik terlindungi? Nah ini yang masih perlu ditunggu, mengingat operasionalisasi UU tidak dapat dilepaskan bagaimana interpretasi terhadapnya [maaf sekali tentangblog belum dapat bercerita tentang hal ini karena belum dapat naskah UU, yang banyak beredar di internet adalah naskah RUU. Sementara di situs-situs lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan hal ini juga belum dicantumkan]. Nah, yang kedua, adakah aturan ini benar-benar menjadikan kita bangsa yang santun di dunia internasional?

Tentang Pornografi
Dari pengundangan UU ITE, isu yang banyak diangkat media massa adalah pornografi. Bukan hal yang baru kalau persoalan di sekitar aurat ini akan termasuk salah satu aturan yang baru tersebut. Toh negeri tercinta ini juga sudah punya UU anti pornografi dan pornoaksi. Bahkan di KUHP pun ada pasal-pasal tentang kesusilaan. Apalagi yang perlu diributkan? Dengan kata lain, sebagaimana kecenderungan yang sedang dihadapi media kita saat ini adalah mencoba mengangkat hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dibicarakan. Maklumlah, media massa di negeri ini masih suka yang begituan.

Nah yang kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana operasionalisasi pelenyapan pornografi dari layar monitor komputer online? Kalau dibaca di wikipedia, ada juga sih negara yang melakukan sensor terhadap tayangan tersebut dengan berbagai cara. Cuma, kemudian apa yang akan dijalankan negeri tercinta ini?

Hal yang perlu dipertimbangkan tentunya terkait dengan sistem komunikasi yang tidak dapat dilepaskan dari filsafat sosial yang sudah dipilih bangsa ini menuju bangsa yang demokratis dan………liberal [?]. Proses reformasi yang berlangsung di negeri ini telah menggiring bangsa ini menuju sebuah kebebasan dan kemerdekaan, yang selepas-bebas. Sebebas putusan bebas kasus BLBI. Sebebas jaksa yang bisnis permata. Sebebas media massa yang menghakimi. Sebebas pula ahli multimedia yang menuduh pelaku defacing situs Depkominfo ataupun Parta Golkar adalah para hacker dan blogger [?]…. dan pengecut.

Dari berbagai kebebasan tersebut pornografi termasuk yang tidak bebas di negeri ini. Berbagai aturan yang sudah dibuat di negeri ini menunjukkan bahwa persoalan di sekitar dada dan pangkal paha masih haram hukumnya untuk dipertontonkan. Tetapi cobalah lihat di lapak-lapak sepanjang hayam wuruk sana di malam hari, atawa di glodok pagi hari kalau sedang tidak ada „bocoran“ informasi akan ada operasi. Dengan santainya para pedagang menawarkan produk-produk bermuatan barang westlife [salah satu istilah untuk menyebut produk itu, mengambil nama boys band yang sempat terkenal] sembari bersandar di dinding yang bertuliskan Dilarang Berjualan VCD Porno. Sementara di tempat persewaan cakram dijital, yang tergolong persewaan besar, album-album berisi sampul cakram dijital berbau pipis dipajang leluasa. [Kalau persewaan kecil-kecil yang ada di pinggiran kota biasanya sudah KO – Kena Operasi]. Sekali KO, bangkrut itu persewaan karena sudah terkuras modalnya. Cakramnya disita dan kena biaya perkara. Dari toko hape-pun dengan mudahnya minta naskah serba 3 (salah satunya 3GP) yang melenguh-lenguh. Di sini tentangblog ingat sepenggal kalimat dalam lagu „Dari Sabang Sampai Merauke“ ……. itulah Indonesia.

Dengan kata lain, banyak sudah aturan main yang terkait dengan persoalan susila di negeri ini, tapi dalam kenyataannya banyak juga fenomena ketidaksusilaan yang dilarang dalam aturan-aturan tersebut ditemui dengan mata telanjang [jangan-jangan yang inipun juga tidak boleh karena telanjang].

Tentang Citra Internet
Betulkah dengan UU ITE ini citra internet di Indonesia akan menjadi lebih baik? Ini harapan yang disampaikan seorang ahli multimedia, yang banyak dikutip media massa di negeri ini.

Mengenai hal ini, tentangblog bener-bener bingung. Swear deh!!! Satu pertanyaan yang mengemuka, memangnya citra internet di benak bangsa ini saat ini seperti apa? Terima kasih pada ahli multimedia, karena dengan pernyataan tersebut tentangblog mesti mempelajari citra dan bagaimana mengukurnya. Nah temuan dari proses pembelajaran tersebut, bahwa citra atawa image dari segala sesuatu ada di benak dalam kepala dan hati di dada masing-masing orang. Dengan kata lain, citra ini tempatnya di pikiran dan perasaan seseorang, jadi kalau tidak diungkapkan ya tidak ada orang lain yang mengerti. Begitu kira-kira. Nah pertanyaannya kemudian, dari benak dan hati siapa saja pakar multimedia tersebut berkesimpulan bahwa citra internet akan lebih baik?

Yang perlu ditegaskan di sini, internet bukanlah sebuah perusahaan atawa organisasi yang perlu berstrategi menjaga citra. Internet tidak perlu menyewa atau menggaji staf humas untuk menjaga agar citra tersebut tetap baik. Jadi, tak usahlah berpikir tentang citra internet. Bikin orang lain pusing. Biarkan internet berjalan dengan sendirinya, tidak perlu dihumasi. Siapapun yang dapat mengambil hikmah di internet akan tumbuh di benaknya bahwa internet bermanfaat dan kiai google sedemikian saktinya. Tentunya hal ini akan berlaku sebaliknya bagi mereka yang pernah dirugikan teknologi ini. Toh, bicara teknologi tidak ada yang bebas nilai. Biar kelihatan agak cerdas, tentangblog mengutip pendapat pakar yang bernama Dennis Goulet [tentangblog sempat baca buku milik babe]. Mengenai teknologi, Oom Goulet menyatakan bahwa teknologi adalah “pedang bermata dua”, di satu sisi bermuatan kebajikan, di sisi lainnya bermuatan buruk. Di sini bukan perkara fungsi atawa disfungsi. Bukan pula persoalan tangan siapa di belakang aplikasi teknologi tersebut.

Baik buruknya sebuah teknologi bukan karena siapa yang memegangnya. Spirit dari teknologi itu sendiri sudah ada dua sisi mata pedang yang sama tajamnya. Tentang baik dan buruknya citra internet bukan karena siapa yang mengendalikannya. Nah di sini tentangblog ingat kata para sesepuh yang menggagas internet di awal kelahirannya. Konon teknologi ini dulunya digunakan sebagai sarana komunikasi dan pengiriman data yang sangat rahasia di jajaran serdadu Amerika. Itu awalnya, ketika internet hanya digunakan oleh militer Amerika supaya tidak disaingi oleh musuh adidayanya waktu itu, Uni Soviet (Almarhum). Internet bak merpati pos yang digunakan para raja-raja jaman HC Andersen, atau lebih tepatnya kurir siluman pengantar surat dan data yang tidak dapat dilacak oleh musuh. Di sini, internet diperlakukan sangat tertutup sudah semestinya, dan orang lain tidak boleh complain. Lain ceritanya ketika teknologi ini akhirnya diserahkan pasar (publik dunia) dengan semangat keterbukaan yang ditawarkannya. Sudah barang tentu ketika teknologi ini dibuka untuk umum, sifat kerahasiaan tidak lagi ada. Namanya saja milik umum. Yang ada adalah rahasia umum, yang tidak rahasia lagi jadinya. Kalau internet dapat memuat ayat-ayat kecintaan, internetpun bisa memuat ayat-ayat kebencian. Mau cinta atawa mau benci, suka-suka lah pada yang membacanya.

Tentangblog yakin bahwa citra internet tidak rusak oleh pornografi. Pun tidak rusak ketika dipakai para TKM (Teroris Kiriman Malaysia) untuk berkomunikasi di organisasinya.

Tentang Undang-Undang
Sebagai negara hukum, keberadaan UU menjadi penting dalam mencoba berbangsa dan bernegara. Persoalan yang seringkali terjadi di negeri ini adalah rajin membuat, tapi tidak rajin merawat. Emang UU seperti bangunan? Betul!!!!!

Menurut temen tentangblog yang ngerti hukum, banyak loh UU di negeri ini yang memuat ayat-ayat berbunyi ….diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). So what…..dengan ayat-ayat seperti itu? Lagi, nurut temen tentangblog, ayat-ayat seperti itu harus dikawal dengan seksama karena berpotensi untuk „dibengkokkan“ sesuai kepentingan pemerintah semata. Dalam kasus ayat-ayat seperti ini, seringkali PP-nya masih dibawa si Godot, yang tidak pernah nongol batang hidungnya. Jadilah ayat itu tidak produktif. Mandul! Lalu apa gunanya kalau mandul? Bukankah untuk membuat UU dibutuhkan biaya yang mahal?

Yang lebih mengkhawatirkan adalah produk hukum ini menjadi lahan mainan baru dari kelompok tertentu yang bertugas pada penegakan hukum [atau kelompok tertentu yang merasa menjadi penegak hukum]. Persoalannya, siapa dapat menjamin bahwa penegakan hukum tersebut benar-benar berbasis pada kepentingan bangsa dan negara? Bukan kepentingan instansi atawa kelompok tertentu semata dengan alasan memperbesar biaya operasional yang tidak cukup, dan memang tidak pernah cukup.

******************

Make a Comment

Make a Comment: ( 5 so far )

blockquote and a tags work here.

5 Responses to “Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”

RSS Feed for tentang blog Comments RSS Feed

Mas kita berpositif thinking aja deh, yang jelas kalau sy berharap mudah2an negara kita berjalan kearah yang benar, minimal pemerintah sudah mempunyai rambu2 untuk mencegah agar anak2 bangsa tidak disogoki hal2 yg berbau mesum aja, tapi semua itu kembali ke diri kita sendiri apabila kita mau melakukan sesuai aturan tentu ngga ada masalah dengan pemberlakuan UU ITE 2008 tersebut, mudah2an anak sy ngga buka situs porna aja di warnet tx UU ITE 2008.

Tul A1, saya kira yang penting adalah membekali generasi kita dengan berbagai “filter mental” untuk tau mana yang boleh dan tidak boleh sekalipun tidak diawasi oleh orang lain.
Buat tentangblog, ini situs berkala tahunan ya, postingnya kok seperti ulang tahun aja. Thanks anyway

kalau saya bertanya melalui buku tamu sebuah web lembaga ap tentang kabar buruk sosok penting apa saya salah dan bisa kena hukuman????misalnya saya kenal orang ngaku ananakny apjbt x dari istri yang pertama…saya bertanya apa itu b enar???/apa saya bisa dihukum????bisa dikirimi jawaban ke wuri@iradiofm.com atau wuri_damaryanti@yahoo.com//mohon dengan sangat dibalas…

Sebelumnya tentangblog minta maaf, jawaban atas komentar Wuri sangat lambat.
Pertanyaan Wuri sebenarnya berada di ranah delik aduan, jadi, kalau tidak ada yang mengadu tidak masalah. Persoalannya kemudian, apakah orang bertanya dapat dituntut? Kalau pertanyaan tersebut berdasat pada data-data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tidak masalah. Namun satuhal yang tentangblog belum yakin benar adalah kondisi per”HUKUM”an di negeri ini. Nyatanya masih banyak aparat penegak hukum yang belum taat hukum. Persoalan lain lagi, tidak adakah saluran bertanya yang lebih memiliki privacy? Email misalnya. Internet memang saluran yang bebas, namun dapat terlacak dengan mudah.

Terima kasih telah nyamper tentangblog


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...